Harap Tunggu ....

Change Color

Ø   Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Ø   Sekretaris Desa

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

a.     melaksanakan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;

b.     mengelola administrasi dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Desa dalam hal :

1.     Perencanaan;

2.     Evaluasi dan Pelaporan;

3.     Keuangan;

4.     Administrasi Umum.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Desa mempunyai fungsi :

a.     perumusan, perencanaan dan program di lingkungan Pemerintah Desa;

b.     pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat, Pemerintahan Desa dan instansi Pemerintah lainnya;

c.      penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;

d.     pengelolaan urusan administrasi Perangkat Desa;

e.     pengelolaan  perlengkapan, rumah tangga dan aset Desa;

f.       penyelenggaraan keprotokolan.

 

Ø   Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

a.     menghimpun dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran pembangunan;

b.     mengumpulkan dan mengestimasi data untuk bahan penyusunan program;

c.      melaksanaan perumusan penyusunan program;

d.     menyusun :

1.    Laporan pelaksanaan program pembangunan Desa;

2.    Laporan keuangan, yang meliputi :

a)    realisasi Anggaran;

b)    neraca;

c)    catatan atas laporan keuangan.

3.    Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang memuat paling sedikit :

a)     pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b)     pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;

c)      pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;

d)     pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

e.     mengelola penyajian, pendokumentasian data dasar dan data hasil Pemerintahan dan Pembangunan Desa;

f.       melaksanakan monitoring / memantau, analisis dan evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;

g.     melakukan evaluasi pelaporan;

        h.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;

        i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

Ø   Urusan Keuangan

Urusan Keuangan mempunyai tugas :

a.     melakukan penatausahaan keuangan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;

b.     melaksanakan administrasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

c.      melaksanakan administrasi pengeluaran atau biaya rutin dan biaya pembangunan Desa;

d.     melaksanakan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

e.     melaksanakan perhitungan anggaran penerimaan dan belanja Desa;

f.       menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan Perangkat Desa dan pembayaran keuangan lainnya;

g.     mengelola dan mendokumentasikan administrasi keuangan Desa;

h.     mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan;

i.       memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris Desa di bidang urusan keuangan;

j.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

Ø   Urusan Umum

Urusan Umum mempunyai tugas :

a.     menyelenggarakan pengelolaan tata usaha Perangkat Desa yang meliputi :

1.     Pengumpulan data Perangkat Desa;

2.     Penerapan persyaratan pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Perangkat Desa;

3.     Pengelolaan buku induk Perangkat Desa;

b.     melakukan urusan surat menyurat;

c.      menyimpan, memelihara dan mengamankan  arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;

d.     menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;

e.     menginvestarisasi, menyimpan dan memelihara dan mengamankan aset Desa;

f.       mengurus kesejahteraan Perangkat Desa antara lain meliputi kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;

g.     mengurus rumah tangga Desa, keprotokolan, hukum dan perjalanan dinas;

h.     menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi Perangkat Desa;

i.       memproses administasi peserta pendidikan dan pelatihan;

j.       menghimpun, mengatur dan mensistemasikan data atau informasi Perangkat Desa;

k.      memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;

         l.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Ø   Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun

Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan di wilayah kerjanya. Tugas  menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi :

a.     memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerjanya;

b.     mengajukan saran dan usul dalam proses penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD;

c.      menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;

d.     menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kerjannya;

e.  menumbuhkan dan mengembangkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerjanya;

        f .  melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Ada pertanyaan silahkan hubungi kami

Hubungi Kami di 082336878111