Harap Tunggu ....

Change Color

Bagian Keempat Standar Pengajuan Keberatan

Pasal 39

(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;

b. tidak disediakannya Informasi berkala;

c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;

d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi publik;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapanhukum.

(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundangundangan

Pasal 40

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).

Pasal 41

(1) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.

(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.

(3) PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.

(4) PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

(5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;

b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;

c. tujuan penggunaan Informasi Publik;

d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;

e. alasan pengajuan keberatan;

f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;

g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan

h. nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.

(6) PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya

*ket :

1. Badan Publik yang dimaksud ialah Pemerintah Desa Penambangan

------------------------------------------------------

Dikutip dari Peraturan Komisi Informasi RI No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Ada pertanyaan silahkan hubungi kami

Hubungi Kami di 082336878111